Undip, Semarang – Rektor Undip telah menetapkan Biaya Pendidikan Pascasarjana Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2021/2022 melalui surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro No. 348/UN7.P/HK/2021 tanggal 7 April 2021.

Seperti yang tercantum pada lampiran surat tersebut, Biaya Pendidikan Pascasarjana untuk Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Tahun Akademik 2021/2022 adalah sebagai berikut:

Jenis Tarif Satuan Tarif (Rp)
Program Studi S2 – Manajemen Sumber Daya Pantai

a.       SPP

b.      SPI

 

Per mahasiswa/semester

Per mahasiswa/1 kali

 

8.000.000

5.000.000

Program Studi S2 – Ilmu Kelautan

a.       SPP

b.      SPI

 

Per mahasiswa/semester

Per mahasiswa/1 kali

 

8.000.000

5.000.000

Keterangan:

  • Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) merupakan biaya pendidikan yang ditanggung setiap mahasiswa per semester.
  • Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) merupakan sumbangan pengembangan yang ditanggung mahasiswa dan dibayarkan 1 (satu) kali selama masa studi.

Demikian keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Unduh SK Rektor tentang Biaya Pendidikan