Undip akan menyelenggarakan seleksi Beasiswa Universitas Diponegoro Periode IV Tahun 2021 yang ditujukan kepada seluruh dosen dan tenaga pendidik di lingkungan Fakultas/Sekolah/Unit.
Terdapat 3 (tiga) skema beasiswa yang disediakan, yaitu:
1. Beasiswa Izin Belajar,
2. Beasiswa Tugas Belajar Dalam Negeri, dan
3. Beasiswa Tugas Belajar Luar Negeri.
PERSYARATAN UMUM BAGI TENAGA KEPENDIDIKAN
- PNS Undip atau pegawai tetap Undip
- Tenaga Kependidikan yang akan menempuh jenjang S1 wajib memiliki ijazah D3 dengan IPK paling renda 3,00 (PTN) dan 3,25 (PTS) dalam skala 4 atau sekurang – kurangnya memiliki ijazah SLTA/sederajat dengan nilai rata – rata 7;
- Tenaga Kependidikan yang akan menempuh jenjang Strata 2 (S2) sekurang – kurangnya memiliki ijazah Strata 1 (S1) dengan IPK paling rendah 3,00 (PTN) dan 3,25 (PTS) dalam skala 4.
- Batas usia penerima beasiswa tugas belajar paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun untuk Strata 1 (S1) dan 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk Strata 2 (S2);
- Batas usia penerima bantuan izin belajar
-
- Strata 1 (S1): paling rendah 26 (dua puluh enam) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun;
- Strata 2 (S2) paling rendah 31 (tiga puluh satu) tahun sampai dengan 48 (empat puluh delapan) tahun;
- Strata 3 (S3) paling rendah 41 (empat puluh satu) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun;
- Studi lanjut diutamakan di Undip dengan program studi yang sesuai dan mendukung pelaksanaan tugas;
- Apabila program studi yang dituju sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak ada di Undip, maka dapat menempuh studi lanjut di perguruan tinggi di luar Undip yang institusi dan program studi terakreditasi A/setara, atau sekurang – kurangnya program studi terakreditasi B/setara dengan akreditasi institusi A/setara.
PERSYARATAN KHUSUS BAGI DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
- Beasiswa Izin Belajar di dalam Undip
a. Surat Pengantar dari pimpinan Fakultas/Sekolah/Unit yang juga menerangkan bahwa:
1.) Pendaftar beasiswa telah diterima atau sedang mendaftar di prodi tujuan
2.) Akreditasi Prodi tujuan (memenuhi syarat minimal B/setara)
b. Surat Keterangan Kesesuaian bidang ilmu dari pimpina Fakultas/Sekolah/Unit
c. Research Proposal, untuk S3 (max 4 halaman)
- Beasiswa Tugas Belajar Dalam Negeri:
A. Di dalam Undip
a. Surat permohonan mengikuti seleksi beasiswa dari pimpinan Fakultas/Sekolah/Unit yang juga menerangkan bahwa:
1.) Pendaftar beasiswa telah diterima atau sedang mendaftar di prodi tujuan
2.) Akreditasi Prodi tujuan (memenuhi syarat minimal B/setara)
b. Surat keterangan kesesuaian bidang ilmu dari pimpinan Fakultas/Sekolah/Unit
c. Research proposal untuk S3 (max 4 halaman)
B. Di luar Undip
a. Surat permohonan mengikuti seleksi beasiswa dari pimpinan Fakultas/Sekolah/Unit yang juga menerangkan bahwa:
1.) Pendaftar beasiswa telah diterima tanpa syarat (unconditional) atau dengan syarat (conditional) di prodi tujuan
2.) Ranking Universitas tujuan (QS) ≤ 500, atau H indeks Supervisor ≥ 20 (untuk Saintek); ≥ 5 (untuk Soshum)
b. Surat keterangan kesesuaian bidang ilmu dari pimpinan Fakultas/Sekolah/Unit
c. Research proposal untuk S3 (max 4 halaman)
Persyaratan terkait beasiswa di atas dapat dilihat pada lampiran II. Format surat permohonan dan surat keterangan kesesuaian bidang ilmu dapat mengikuti format surat pada lampiran III dan IV. Unduh disini.
Surat permohonan dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan mohon dapat kami terima paling lambat tanggal 30 Juni 2021. Pengumuman ini juga dapat diakses di https://bpsdm.undip.ac.id/.