Undip, Semarang – Rektor Undip telah menetapkan Biaya Pendidikan Pascasarjana Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2021/2022 melalui surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro No. 348/UN7.P/HK/2021 tanggal 7 April 2021.
Seperti yang tercantum pada lampiran surat tersebut, Biaya Pendidikan Pascasarjana untuk Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Tahun Akademik 2021/2022 adalah sebagai berikut:
Jenis Tarif | Satuan | Tarif (Rp) |
Program Studi S2 – Manajemen Sumber Daya Pantai
a. SPP b. SPI |
Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/1 kali |
8.000.000 5.000.000 |
Program Studi S2 – Ilmu Kelautan
a. SPP b. SPI |
Per mahasiswa/semester Per mahasiswa/1 kali |
8.000.000 5.000.000 |
Keterangan:
- Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) merupakan biaya pendidikan yang ditanggung setiap mahasiswa per semester.
- Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) merupakan sumbangan pengembangan yang ditanggung mahasiswa dan dibayarkan 1 (satu) kali selama masa studi.
Demikian keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.