Ujian tesis oleh saudara Seto Nugroho pada Senin, 18 November 2024 pukul 10.00-12.00 WIB secara luring di Gedung J307 FPIK Undip. Saudara Seto Nugroho merupakan mahasiswa Magister Program studi Manajemen Sumber Daya Perairan dengan penerima beasiswa KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Ujian tesis sebagai akhir tahapan dalam menyelesaikan studi di Program Magister yang telah dilalui dengan berbagai suka maupun duka hingga mencapai tahapan ini.
Ujian tesis yang telah dipaparkan berjudul “Analisis Penerapan Sistem Informasi e-PIT dengan Pendekatan Model DeLone dan McLean dan Dampak nya terhadap Data Ikan Hasil Tangkapan di PPP Tegalsari”. Berdasarkan hasil penelitian, Kinerja sistem e-PIT belum dapat dianggap berhasil secara empiris berdasarkan pendekatan yang digunakan dalam model kesuksesan DeLone dan McLean. Terdapat 6 hipotesis yang diterima yaitu terdapat pengaruh positif dan signifikan pada kualitas sistem terhadap kepuasan pengguna, kualitas informasi terhadap penggunaan, kualitas layanan terhadap penggunaan, penggunaan terhadap kepuasan pengguna, penggunaan terhadap manfaat bersih dan kepuasan pengguna terhadap manfaat bersih. Namun terdapat 3 hipotesis yang tidak diterima yaitu tidak terdapat pengaruh positif dan signifikan pada kualitas sistem terhadap penggunaan, kualitas informasi terhadap kepuasan pengguna dan kualitas layanan terhadap kepuasan pengguna. Penerapan sistem informasi e-PIT berdampak terhadap data ikan hasil tangkapan yang mendorong pelaku usaha untuk melaporkan data ikan hasil tangkapan dengan lebih akurat. Hal ini terlihat dari adanya perbedaan yang signifikan pada jumlah ikan yang dilaporkan antara sebelum penerapan e-PIT dengan setelah penerapan e-PIT, selain itu rata-rata jumlah ikan hasil tangkapan cenderung mengalami peningkatan serta keragaman jenis ikan yang mengalami kenaikan signifikan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Prof. Dr. Dian Wijayanto, S.Pi., M.M., M.S.E (Pembimbing 1), Dr. Ir. Herry Boesono, M.Pi (Pembimbing 2), Dr. Abdul Kohar Mudzakir, S.Pi, M.Si (Penguji), Dr. Ir. Pujiono Wahyu Purnomo., M.S (Penguji) dan Dr. Aninditia Sabdaningsih, S.Si., M.Si (Pengelola Prodi). Berdasarkan pemaparan yang telah disampaikan, saudara Seto dinyatakan dapat LULUS dengan revisi minor (tidak merubah konsep tetapi merubah atau memperbaiki format). Tetap semangat untuk menyelesaikan revisi untuk meraih gelar baru dan Semoga sukses!